
Pengusaha Minyak, Mohammad Riza Chalid
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza Chalid pada hari ini, Senin, 4 Agustus 2025.
Pengusaha minyak itu bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kendati begitu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatnan menyatakan belum ada informasi soal kehadiran Riza Chalid pada hari ini.
"Belum ada info (soal kehadiran)," kata Anang saat dihubungi, Senin.
Sebelumnya, Riza Chalid mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Kamis, 24 Juli 2025. Dia tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT OTM sebagai tersangka baru dalam kasus ini pada Kamis, 10 Juli 2025.
Selain Riza Chalid, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Di antaranya, AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.
Kemudian HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sebelum itu, Kejagung juga menetapkan Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian negara di kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun.nNilai kerugian bertambah dari total kerugian negara yang sebelumnya sempat disampaikan Kejagung yaitu mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.
Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/ Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/ Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Pengusaha Minyak