Minggu, 03/08/2025 16:42 WIB

Lestari Moerdijat: Kebijakan Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Dipahami semua Pihak

Lestari Moerdijat: Kebijakan Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Dipahami semua Pihak

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan melalui sebuah kebijakan harus dibarengi pemahaman dan kemampuan semua pihak terkait, agar kebijakan yang diterbitkan tepat sasaran.

"Kebijakan yang diterbitkan untuk pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan harus diikuti kesiapan para tenaga pengajar dan pihak-pihak yang terkait lainnya untuk melaksanakannya," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Minggu (3/8).

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap, pada tahun 2024 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan mencapai 573 kasus. Angka tersebut naik 288 kasus dari tahun 2023.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat peran guru bimbingan dan konseling (BK) serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan guna mencegah kekerasan sekaligus menjaga kesehatan mental para murid.

Penguatan itu dilakukan melalui diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Di dalam peraturan itu disebutkan guru memiliki keleluasaan memenuhi beban kerja, tidak hanya melalui jam tatap muka, tetapi juga berbasis kinerja.

Tugas tambahan sebagai anggota TPPK dapat dikonversi setara dua jam pelajaran per minggu, sehingga memberi motivasi bagi guru untuk aktif berperan dalam pencegahan tindak kekerasan.

Selain itu, terdapat penugasan baru untuk guru wali kelas yang kini dapat bertugas mendampingi siswa, baik secara akademik maupun non akademik.

Menurut Lestari, upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah dengan mendorong guru untuk lebih berperan dalam bimbingan dan konseling, membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan keterampilan khusus.

Sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya penguatan keterampilan dan kompetensi guru dalam memberikan pendampingan konseling kepada peserta didik harus segera dilakukan.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat, para pemangku kepentingan di tingkat daerah juga harus berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen No. 11/2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru itu.

Rerie berharap semua pihak terkait dapat membangun kolaborasi yang kuat dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi setiap anak bangsa, demi melahirkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Kekerasan Pendidikan Kemendikdasmen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :