
Mentan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dihentikan.
"Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan," kata Tom usai bebas.
"Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," ucapnya lagi.
Sebelumnya Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan masalah administrasi proses pembebasan kliennya sudah selesai.
"Sore ini semua administrasinya sudah selesai, sudah dibereskan," kata Ari di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ari mengatakan Keputusan Presiden tentang pemberian abolisi Tom Lembong sudah diterbitkan Prabowo. Menurutnya, Keppres itu sudah dipegang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
KEYWORD :Presiden Prabowo Tom Lembong Korupsi Impor Gula Abolisi