Sabtu, 02/08/2025 18:25 WIB

Menteri Hukum Soal Pemberian Amnesti dan Abolisi: Presiden Menjaga Keutuhan NKRI

Hal itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan sambutan pada Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum 2024, di Jakarta, Selasa (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Supratman mengatakan hal itu dilakukan untuk membangun bangsan dan menjaga keutuhan NKRI. Hal itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.

"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini," kata Supratman.

Sedari awal, kata Supratman, pemberian abolisi dan amnesti tak menjurus hanya pada Hasto dan Tom Lembong. Namun, terdapat ribuan orang yang juga mendapatkan amnesti dan abolisi dari Prabowo.

"Sama sekali tak pernah membicarakan tentang orang," ujar dia.

Supratman juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo sama sekali tak mencampuri proses hukum atas Tom Lembong dan Hasto.

"Khusus Tom Lembong dan Pak Hasto ini bukan soal presiden, sama sekali tak mencampuri proses hukum. Tapi pertimbangan, seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun republik ini, apalagi sebentar lagi kita rayakan HUT ke-80 RI," katanya.

KEYWORD :

Presiden Prabowo Menteri Hukum Amnesti Hasto Kristiyanto Tom Lembong Abolisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :