Sabtu, 02/08/2025 10:28 WIB

Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Keberpihakan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan, sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya.

"Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Jumat (1/8).

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO melibatkan perempuan sebagai korban.

Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.

Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital.

Rerie berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal.

Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan HAM.

Karena itu, tegas dia, negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka.

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat TPPO Korban Perlindungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :