
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sepenuhnya merupakan kewenangan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu sebagaimana diutarakan Sekjen DPP Partai Golkar, M Sarmuji dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).
“Itu hak konstitusional presiden yang termaktub dalam UUD,” katanya.
Sarmuji menilai, Presiden Prabowo tentunya memiliki pertimbangan khusus sebelum akhirnya memutuskan untuk memberikan abolisi dan amnesti.
“Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional,” katanya.
Lebih jauh Ketua Fraksi Partai Golkar DPR ini mengatakan bahwa salah satu yang menjadi dasar pertimbangan adalah persatuan nasional.
“Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara. Setiap tujuan baik akan kita sambut baik,” demikian Sarmuji.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
KEYWORD :
Warta DPR Sekjen Golkar M Sarmuji amnesti abolisi Hasto Kristiyanto Tom Lembong