Sabtu, 02/08/2025 08:58 WIB

KPK Tegaskan Tetap Buru Harun Masiku Meski Hasto dapat Amnesti

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus melanjutkan pencarian mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang telah berstatus buron sejak 2020.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.

Budi mengatakan pihaknya juga masih terus menggandeng aparat penegak hukum lain dan institusi terkait untuk mencari keberadaan Harus Masiku.

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain, berbagai institusi dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Itu bisa menyampaikan kepada KPK, sehingga bisa kita segera tindaklanjuti," tutur Budi.

Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Kemudian DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Harun Masiku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :