
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan selain Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terdapat 1.116 Napi yang memenuhi syarat mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Ribuan napi itu di antaranya terdiri dari kasus penghinaan kepada Presiden, kemudian enam napi kasus makar tanpa senjata di wilayah Papua.
Dari total jumlah tersebut termasuk juga pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
"Amnesti ada 1.116 (napi) salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang (Tom dan Hasto) yang tadi disebutkan oleh Pak Ketua (Sufmi Dasco Ahmad) adalah salah satunya itu kita ingin ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman seperti dikutip, 1 Agustus 2025.
"Kemudian yang kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116," imbuhnya.
Doa-doa Mustajab yang Dianjurkan pada Hari Jumat
Supratman menjelaskan selain dalam rangka peringatan Ulang Tahun RI ke-80, pemberian amnesti juga dikhususkan bagi narapidana yang telah memasuki usia lanjut ataupun mereka yang membutuhkan perawatan medis. Termasuk narapidana dengan gangguan kejiwaan.
"Tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," jelasnya.
Pimpinan MPR Dukung Keputusan Prabowo Untuk Amnesti dan Abolisi: Menghormati Kedaulatan Hukum
Lebih lanjut, Supratman mengatakan rencananya akan ada tahap dua pemberian amnesti yang ditujukan bagi 1.668 narapidana lainnya. Akan tetapi, ia menyebut pemberian amnesti ini masih dalam proses pembahasan.
KEYWORD :Prabowo -Subianto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tom Lembong Amnesti Abolisi Menteri Hukum