
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons soal pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristoyanto.
Hasto merupakan terdakwa kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Dia divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," kata Setyo saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pimpinan MPR Dukung Keputusan Prabowo Untuk Amnesti dan Abolisi: Menghormati Kedaulatan Hukum
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lembaganya akan mempelajari lebih lanjut perihal keputusan tersebut, terlebih upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama akan ditempuh.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Selain amnesti terhadap Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi untuk mantaj Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.
Sementara Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
KEYWORD :KPK Prabowo Subianto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Amnesti