
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menegaskan bahwa semua fraksi di DPR juga sepakat dengan keputusan tersebut.
"Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik, karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” kata Abdullah kepada wartawan.
Legislator PKB ini meyakini, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan ini, termasuk dampak politik dan hukum yang ditimbulkannya.
Respons Dasco Soal Pergantian Sekjen Gerindra
Dia menekankan, keputusan Presiden tersebut harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan pertimbangan yang objektif.
Menurut dia, pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, dia mengatakan bahwa prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa kasus dua tokoh tersebut telah menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi, pengamat, dan ahli hukum, serta menjadi perhatian serius di lingkungan DPR RI.
Oleh sebab itu, dia meminta agar ke depan tidak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.
“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” kata dia.
Terkait substansi keputusan Presiden, dia menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dapat menghentikan pelaksanaan hukuman dan memulihkan nama baik yang bersangkutan.
Sementara itu, abolisi terhadap Tom Lembong menghentikan proses hukum yang tengah berjalan, sehingga tidak lagi menghadapi tuntutan hukum.
“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” kata dia.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Selain itu, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Abdullah Prabowo Subianto Hasto Kristiyanto Tom Lembong