
Ketua umum Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani), Idham Arsyad (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua umum Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani), Idham Arsyad mendukung langkah Presiden menindak tegas palaku beras oplosan. Hal ini karena telah merugikan petani sebagai produsen, konsumen dan keuangan Negara yang mencapai trilyunan rupiah.
“Polisi dan aparat penegak hukum harus segera melakukan kerja cepat menindaklanjuti instruksi Presiden dalam menindak pelaku beras oplosan. Hal ini akan menimbulkan efek jera sekaligus menunjukkan tingginya komitmen presiden dalam memberantas mafia makanan” ujar idham arsyad dalam keterangannya, diterima Jurnas.com, pada Jumat (1/8/2025).
Sebagaimana disampaikan Menteri Pertanian, Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Prabowo Subianto, telah memerintahkan kepolisian dan kejaksaan menindak tegas pelaku beras oplosan yang ditemukan di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras, sebanyak 212 merek terbukti tidak sesuai standar dan dicampur atau dioplos. Pelanggaran paling mencolok adalah tingginya kadar beras patah (broken rice) dalam produk yang dijual sebagai kualitas premium. Medium itu batasnya 25 persen, premium 15 persen. Namun, ditemukan broken sampai 30-50 persen.
Kegiatan oplos beras dengan cara mencampur beras dengan unsur non pangan, bahkan unsur kimia seperti bahan pemutih dan pewarna tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar ketentuan soal keamanan dan mutu pangan.
Praktik oplos beras dan pangan dapat mengganggu upaya Presiden Prabowo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Prabowo dalam mewujudkan Ketahanan dan kedaulatan pangan. Sebab dalam UU Pangan No.18/2012 Keamanan dan Mutu Pangan bagian integral dan tak terpisahkan dari Ketahan dan Kedaulatan Pangan.
“Menurut UU Pangan, Ketahanan Pangan tdk hanya berkaitan dengan masalah ketersediaan, akses rakyat atas pangan, tetapi juga soal keamanan pangan. Keamanan pangan dlm UU disebutkan sebagai upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang dapat membahayakan kesehatan manusia," kata dia.
Selain itu, Idham juga mengingatkan agar fungsi pengawasan dan kontrol dari pemerintah lebih diperketat, khususnya dalam hal pendistribusian pasca panen hingga diproduksi menjadi beras.
"Yang perlu menjadi catatan juga adalah pengawasan dan kontrol distribusi beras perlu diperketat", ujar dia.
KEYWORD :Prabowo Prabowo Gerbang Tani Beras Oplosan PresidenSubianto