Jum'at, 01/08/2025 19:12 WIB

Enam Kementerian Teken MoU Larangan Anak Gunakan Medsos

Enam kementerian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), pada Kamis (31/7).

Penandatanganan MoU rencana implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Enam kementerian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), pada Kamis (31/7).

Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penting seperti potensi kontak anak dengan orang asing, paparan konten tidak sesuai bagi anak, eksploitasi sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, hingga risiko adiksi dan gangguan kesehatan psikologis.

Salah satu poin utama dalam PP Tunas adalah penundaan usia anak dalam mengakses media sosial dan platform digital. Akses ke ruang digital harus diberikan pada usia yang dianggap sudah cukup matang dan siap menghadapi potensi bahayanya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai MoU ini bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak dari dampak buruk ditimbulkan dari konten-konten digital yang tidak selayaknya dilihat oleh anak-anak.

"Jadi supaya kalian menjadi anak-anak Indonesia hebat, gunakan teknologi digital itu untuk tujuan-tujuan yang baik, gunakan untuk belajar, gunakan untuk menambah ilmu pengetahuan, gunakan untuk menambah sahabat," kata Menteri Mu’ti.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kolaborasi bersama enam kementerian dalam Rencana Aksi Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 ini menjadi langkah nyata dalam upaya menjaga anak-anak Indonesia untuk mencapai Generasi Emas 2045.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh menteri yang telah hadir dan bahwa hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor, bergotong royong sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama selama diperlukan," kata Meutya Hafid.

Meutya Hafid juga berpesan agar keluarga menjadi hal yang sangat diperhatikan, hal ini karena anak-anak pada prinsipnya juga paling lama berada waktunya bersama keluarganya. Diapun berpesan kepada anak-anak untuk berani melaporakan jika mengalami kekerasan di manapun.

Penandatanganan MoU dilaksanakan langsung oleh enam menteri terkait melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu`ti; Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji; serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi.

KEYWORD :

Larangan Medsos Kemdikdasmen Abdul Mu`ti PP 17 Tahun 2025




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :