
Mendes PDT Yandri Susanto memberi tanggapan terkait program Kopdes Merah Putih, di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, pada Rabu (Foto: Bunga/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan berjalan maksimal dan berkelanjutan.
Demi memperkuat ekosistem bisnis di desa serta menjaga tata kelola yang sehat, kementeriannya tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) sebagai tindak lanjut dari mandat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025.
"Permendes ini merupakan amanat dari PMK Pasal 2 ayat 5, di mana Menteri Desa diminta untuk menyusun aturan mengenai dana desa sebagai jaminan jika Kopdes gagal bayar," ujar Mendes Yandri di Kantor Kemendes PDT, Kalibata, Jakarta, Rabu (30/7).
Keterangan tersebut Mendes Yandri sampaikan menanggapi terkait ketentuan Dana Desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih serta kemungkinan adanya gagal bayar pada program tersebut.
Mendes Yandri menekankan bahwa potensi gagal bayar pada program Kopdes sangat kecil karena mayoritas koperasi telah menjalankan usaha produktif seperti penjualan LPG, beras, sembako, dan pupuk. Namun, demi mitigasi risiko, dana jaminan telah diatur secara hati-hati.
"Dari total dana desa, maksimal hanya 30 persen yang bisa dicadangkan untuk jaminan koperasi. Misalnya, dari Rp500 juta dana desa, hanya Rp150 juta yang boleh disisihkan, dan itu untuk tahun berikutnya, bukan tahun berjalan. Jadi program pembangunan tidak terganggu," ujar dia.
Permendes juga akan mengatur skema usulan bisnis koperasi secara berjenjang dan akuntabel. Kopdes menyusun rencana usaha berdasarkan pendampingan bank Himbara, lalu mengajukannya ke Kepala Desa.
Namun keputusan bukan di tangan Kepala Desa semata. Ia harus meminta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk menggelar Musyawarah Desa Khusus guna membahas kelayakan usaha tersebut. Unsur masyarakat, tokoh desa, dan pengurus Kopdes turut dilibatkan sebelum disetujui.
"Setelah disepakati, proposal diajukan ke bank Himbara. Penandatanganan dilakukan dua pihak, yakni Kepala Desa dan Ketua Koperasi. Semua transparan dan kolektif," kata Mendes Yandri.
Untuk menghindari kebingungan dan kegagalan usaha di lapangan, Kementerian Desa dan pihak erkait kini juga menyiapkan panduan model bisnis untuk berbagai sektor usaha, termasuk sembako, pertanian, hingga energi.
"Misalnya Kopdes ingin jual pupuk. Lewat modul ini, mereka tahu skema margin, risiko, dan simulasi cicilan. Jadi koperasi bisa memperkirakan berapa yang bisa dipinjam secara realistis," ujar dia.
Mengingat skala program yang melibatkan lebih dari 80.000 koperasi desa dan pemanfaatan dana publik, Yandri memastikan penyusunan Permendes melibatkan supervisi dari aparat penegak hukum.
"Hari Selasa, 6 Agustus 2025, kami akan paparkan draf Permendes di kantor Kemenkop sebagai Satgas Koperasi. KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri akan kami libatkan untuk masukan, supaya aturan ini benar-benar kokoh secara hukum," ujar Yandri.
Jika tidak ada kendala, Permendes tersebut akan ditandatangani pada hari yang sama atau keesokan harinya.
Dalam kesempatan itu, Mendes Yandri juga turut menanggapi insiden penutupan Kopdes di Tuban yang sempat viral. Ia menegaskan bahwa hal itu hanyalah kesalahpahaman teknis dan telah diselesaikan.
"Itu tetap bagian dari tanggung jawab secara bersama-sama. Bagaimana pendampingan, evaluasi, dan pemberdayaan. Misalkan masalah sumberdaya manusianya, masalah potensi desa itu memang tanggung jawab Kementerian Desa. Kemudian faktor-faktor yang lain, banyak yang mendukung dari Himbara dan lain sebagainya," pungkasnya.
Ia juga menekankan pentingnya panduan modul bisnis dalam pengelolaan Kopdes agar berjalan maksimal, termasuk agar sumber pendapatannya tergambar jelas.
"Jadi Kopdes sudah dapat gambaran, sudah dapat ancang-ancang, oh kami bisanya pinjam sekian kalau begini, karena kami harus nyicil. Jadi saya kira ini dari sisi beberapa unsur untuk memastikan Kopdes itu berjalan dengan baik, saya kira sudah maksimal," ujar Mendes Yandri.
KEYWORD :Info Desa Mendes PDT Yandri Susanto Kopdes Merah Putih Dana Desa