Jum'at, 01/08/2025 11:15 WIB

KPK Panggil Dirkeu Pertamina Power Indonesia hingga Komisaris Sinarmas Sekuritas

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi, PT Insight Investments Management (IIM).

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Kamis, 31 Juli 2025.

Keempat saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi, PT Insight Investments Management (IIM) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.

Dua saksi di antaranya adalah Direktur Keuangan PT Pertamina Power Indonesia (anak usaha PT Pertamina), Nelwin Aldriansyah, dan Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie.

Kemudian dua saksi lainnya, yaitu Abdul Rahman Lubis selaku Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, dan Edy Soetrisno yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.

Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. 

Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

KPK menduga tersangka Kosasih dan Ekiawan melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan.

Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Investasi Fiktif PT Insight Investments Management Sinarmas Sekuritas Pertamina Power Indone




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :