
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, Sihmirmo Adi, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Berdasarkan penelusuran, Sihmirmo Adi kini menjabat sebagai Executive General Manager PT Telkom Indonesia.
Selain Sihmirmo, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka yaitu Senior General Manager Group Procurement, Mokhtar Ismail; Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina, Hari Prasetyo.
Kemudian, Direktur Operasi PT PINS Indonesia 2018-2020, Imam Santoso; General Manager Network & ICT Service Delivery PINS Indonesia 2018-2020, Iwan Gunawan; dan AVP Logistik di PT PINS Indonesia 2018-2020, Bunyamin.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.
Beberapa di antaranya, Legal Officer PT Telkom, Aldo Serena Sandres; Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa.
Kemudian, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.
Lalu, Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.
Selain itu, KPK telah menyita beberapa dokumen terkait perkara ini dari saksi Head Legal PT. Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Wisnu Kamulyan pada Senin, 19 Mei 2025.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari PT Telkom Indonesia, sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.
Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah EL.
Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika dibutuhkan penyidik.
KEYWORD :KPK Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina PT Telkom Telkomsigma