
Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Kooordinasi Nasional Gerakan Kebangkitan Nelayan dan Petani (DPN Gerbang Tani) menggelar serial diskusi tentang implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang diikuti pelaku Pertanian, aktivis NGO dan Pegiat pertanian/nelayan dari seluruh Indonesia, pada Rabu (30/7).
Dalam sambutannya, Ketum DKN Gerbang Tani Idham Arsyad menyampaikan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai jalan menguatkan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakat. Untuk itu dibutuhkan modal sosial yang kuat.
Para peserta pertemuan membahas pentingnya memperkuat ideologi negara dan bangsa untuk berdiri secara independen sesuai dengan UUD Republik Indonesia. Mereka menekankan perlunya mengandalkan kekuatan dalam negeri (internal) daripada mengandalkan kekuatan-kekuatan eksternal. Terutama berkaitan dengan implementasi Pasal 33 UUD RI secara konsekuen.
Dalam diskusi yang dihadiri oleh Wamen Perindustrian, Faisol Riza, peserta mengeksplorasi strategi untuk memperkuat kluster ekonomi dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah melalui peningkatan akses ke pasar, pembiayaan, dan teknologi.
Selain itu, diskusi juga membahas tentang tantangan reforma agraria, pengembangan kelembagaan keuangan petani, dan tantangan akses keuangan bagi petani dan nelayan,
Dalam sambutannya, Faisol Riza menyampaikan rencana menggelar pertemuan antara perusahaan peralatan pertanian dan induustri pertanian serta pemangku kepentingan untuk mendorong kolaborasi mengembangkan pertanian di Indonesia.
Wamen Faisol juga menyampaikan: akan menggelar lokakarya desa untuk menguatakan industri pertanian desa, sekaligus membahas produsksi desa
Sementara itu, Wamenkop, Feri Juliantono dalam sambutannya menyampaikan langkah langkah dan kebijakan kementrian Koperasi untuk mendukung penguatan UMKM pertanian. Beberapa program yang dilakukan, antara lain: memfasilitasi sertifikasi, akses pembiayaan juga mendorong pelaku UMKM aktif memanfaatkan fasilitas promosi, seperti Free Nutrious Meal, yang menghubungkan produsen pertanian lokal dengan dapur persediaan makanan.
KEYWORD :Gerbang Tani Pasal 33 UUD 1945 Kesejahteraan Rakyat