Jum'at, 01/08/2025 03:45 WIB

Komisi III DPR: KUHAP Baru Harus Hadirkan Keseimbangan antara Negara dan Rakyat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR RI bertujuan utama untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR RI bertujuan utama untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.

"Saya berangkat dari latar belakang sebagai pengacara publik, dan saya tahu betul betapa timpangnya posisi warga negara ketika harus berhadapan dengan negara dalam kasus hukum. Negara ini sangat powerful, sementara warga sipil sering kali dalam posisi yang lemah," kata Habiburokhman, di Jakarta, Kamis (31/7).

Habiburokhman mengungkapkan bahwa ketimpangan tersebut sangat terlihat dalam KUHAP yang berlaku saat ini, yang dibuat pada era Orde Baru tahun 1981. Ia menyebut, banyak ketentuan dalam KUHAP lama yang tidak memberikan ruang perlindungan bagi warga negara.

Salah satu contohnya adalah keterbatasan peran advokat dalam proses penyidikan.

"Advokat saat mendampingi tersangka hanya boleh duduk, mendengar, dan mencatat. Tidak bisa memberikan nasihat hukum secara langsung, apalagi berdialog dengan penyidik. Ini sangat tidak adil dan tidak mencerminkan due process of law yang semestinya," tegasnya.

Ia juga menyoroti aturan subjektif dalam penahanan seseorang yang didasarkan pada tiga kekhawatiran, yaitu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

"Parameter kekhawatiran ini sangat subjektif dan rentan disalahgunakan. Tidak boleh ada undang-undang yang memberikan kewenangan sebesar itu hanya berdasarkan penilaian subjektif," tambahnya.

Dalam Revisi KUHAP, Komisi III mendorong berbagai perbaikan mendasar, termasuk kewajiban pemasangan CCTV di seluruh area tahanan sebagai upaya mencegah penyiksaan atau kekerasan terhadap tersangka. Habiburokhman mencontohkan sebuah kasus di Palu di mana seorang tahanan meninggal dunia dan baru terungkap setelah adanya bukti rekaman CCTV.

"Melalui revisi ini, kami ingin mengurangi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kami menyadari tidak akan mungkin menciptakan keseimbangan yang sempurna antara citizen dan state, tapi minimal kita harus mendekatinya," tutup Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

KEYWORD :

Komisi III DPR Kitab Hukum Acara Pidana RUU KUHAP KUHAP Hadirkan Keseimbangan Negara dan Rakyat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :