
Ilustrasi pemasangan bendera Merah Putih (Foto: Pexels/Teguh Setiawan)
Jakarta, Jurnas.com - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, masyarakat diimbau untuk memasang Bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, maupun tempat usaha.
Namun, sebenarnya kapan waktu resmi untuk mulai mengibarkan bendera Merah Putih?
Pemerintah menetapkan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih untuk menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Ketentuan ini disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang bersifat “Sangat Segera”.
Dikutip dari laman Setneg, surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala perwakilan RI di luar negeri. Melalui edaran ini, pemerintah meminta agar seluruh unsur pemerintahan di pusat dan daerah turut mengoordinasikan partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
Tema resmi peringatan tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Logo dan panduan identitas visualnya telah tersedia dan bisa diakses publik melalui situs resmi https://hut80ri.setneg.go.id.
Sebagai bagian dari partisipasi, pemerintah daerah dan institusi diminta untuk mendorong masyarakat memasang umbul-umbul, spanduk, dan berbagai dekorasi kemerdekaan secara serentak sejak awal Agustus. Logo HUT ke-80 RI juga dianjurkan untuk digunakan secara luas dalam berbagai media dan saluran komunikasi.
Pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan Agustus di lingkungan rumah, sekolah, kantor, dan fasilitas umum menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan bangsa. Arahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung pesan kolektif untuk membangkitkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran tema dan logo HUT ke-80 RI di Istana Negara pada 23 Juli 2025 juga menyampaikan imbauan serupa. Ia mengajak seluruh rakyat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di rumah, sekolah, kantor, hingga ruang-ruang publik untuk Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Merah Putih adalah simbol darah para pejuang dan kesucian jiwa bangsa Indonesia. Menurutnya, pengibaran bendera bukan hanya kebiasaan tahunan, tetapi bentuk penghormatan terhadap perjuangan bangsa.
Tak hanya itu, Presiden juga mendorong masyarakat untuk merayakan kemerdekaan melalui kegiatan positif. Ia menyebut kegiatan seperti gotong royong membersihkan lingkungan, bakti sosial, perlombaan, dan pentas seni budaya sebagai wujud semangat persatuan yang perlu dirawat bersama.
Pemerintah mengingatkan bahwa pengibaran bendera harus dilakukan dengan tata cara yang sesuai. Bendera harus dipasang di tempat yang layak, tidak robek atau kusam, serta dengan posisi warna merah di atas.
Pengibaran bendera dan partisipasi aktif dalam kegiatan kemerdekaan diharapkan tidak sekadar simbolik. Melainkan menjadi momentum memperkuat kebersamaan, mempertegas identitas nasional, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia. (*)
KEYWORD :
Bendera Merah Putih HUT RI Pengibaran bendera HUT ke-80 RI