
Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Gelar talk show live zoom dengan tema "Membumikan Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat", Dewan Pengurus Nasional (DKN) Gerbang Tani usulkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Petani dan Nelayan.
"Kami usulkan langkah konkrit sebagai implementasi Pasal 33, perlunya dibangun KEK Petani dan Nelayan," ujar Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad, Rabu (30/7/2025).
Di hadapan pimpinan serikat petani, serikat nelayan dan penggiat UMKM, Idham menegaskan, sebagai wilayah KEK maka sejumlah fasilitas harus diberikan kepada petani sebagai stimulus meningkatkan produksi, misalnya membebaskan sejumlah perizinan yang selama ini membebani petani dan nelayan.
"Negara melakukan redistribusi lahan kepada petani gurem, lahan-lahan tersebut dikonsolidasi pengusahaannya dalam bentuk Badan Usaha Milik Petani/nelayan," katanya.
Menurut Idham, di dalam KEK, pemerintah mendorong sektor usaha sebagai oftaker yang bermain di sektor hilir.
"Pemerintah mendorong sektor usaha sebagai oftaker yang bermain di sektor hilir bukan di sektor hulu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Indonesia, Dani setiawan mengusulkan kerjasama koperasi nelayan dengan koperasi desa merah putih yang sedang digiatkan pemerintah. Dani juga mendorong agar di basis basis nelayan tradisional dibangun SPBU khusus melayani nelayan.
"Selama ini kelangkaan BBM menjadi kendala nelayan," kata dia.
Di tempat sama, Benni Setiawan dari Konsorsium Pembaruan Agraria menekankan wujud nyata dari pelaksanaan Pasal 33 adalah negara melaksanakan Reforma Agraria dan negara harus memberikan dukungan produksi pasca redistribusi.
"Dengan begitu petani terlindungi," kata dia.
Dalam forum diskusi para petani mengusulkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan petani melalui terbangunnya ekosistem antara SPPG dan para petani yang menyiapkan bahan baku.
KEYWORD :Gerbang Tani KEK Petani dan Nelayan Pasal 33 UUD 1945