Kamis, 31/07/2025 16:58 WIB

KPK Usut Korupsi Investasi di PPT Energy Trading Pertamina

KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut pada bulan Juli 2025 ini.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. Pt Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut pada bulan Juli 2025 ini.

"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 30 Julu 2025.

Dalam proses pengusutan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigraso telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan.

Ketiganya adalah MH dari pihak PPT Energy Trading PT Pertamina, MZ selaku swasta) dan OA selaku swasta, berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025.

Budi mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan tiga orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata Budi.

Hanya saja, KPK belum memberikan informasi lebih rinci mengenai konstruksi perkara maupun identitas dari pihak-pihak yang terlibat.

Dikutip dari situs resminya. PPT Energy Trading Co Ltd merupakan perusahaan kerja sama antara Indonesia dan Jepang yang 50 persen sahamnya dikuasai oleh PT Pertamina (Persero).

 

KEYWORD :

KPK Korupsi Investasi Modal PPT Energy Trading PT Pertamina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :