Kamis, 31/07/2025 17:07 WIB

KPK Sita Uang Tunai Rp39,5 Miliar Terkait Korupsi PT PP

Uang yang disita itu terdiri dari SGD 2.991.470 dan Rp 1.500.000.000 atau Rp 1,5 miliar.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 39,5 miliar terkait kasus korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai yang disita itu terdiri dari SGD 2.991.470 dan Rp 1.500.000.000 atau Rp 1,5 miliar.

“Bahwa pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 30 Juli 2025.

Kendati begitu, KPK tidak menjelaskan lokasi maupun pemilik uang puluhan miliar yang disita tersebut.

Pada hari ini, KPK juga memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, Agus Purbianto dan Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi EPC PT PP.

Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi ini. Namun, KPK belum menjelaskan materi apa yang didalami penyidik kepada keduanya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Devisi EPC PT PP Tahun 2022-2023. Pengusutan didasari dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.

Lembaga antikorupsi pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud.

Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya penangkapan maupun penahanan.

Pada 11 Desember 2024, KPK pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN.

Upaya pencegaham tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

KEYWORD :

KPK Korupsi PT PP PT Pembangunan Perumahan Pengadaan Fiktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :