
Pengusaha Minyak, Mohammad Riza Chalid
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor dari pengusaha minyak sekaligus tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, Muhammad Riza Chalid.
"Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi," tutur Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut pencabutan itu sudah dilakukan lama sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan pencekalan.
"Sejak awal diminta dicekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut," ucap Agus.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT OTM sebagai tersangka baru dalam kasus ini pada Kamis, 10 Juli 2025.
Selain Riza Chalid, Kejagung menetapkan 8 tersangka lainnya. Di antaranya, AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.
Kemudian HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sebelum itu, Kejagung telah lebih dulu menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian negara di kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun.nNilai kerugian bertambah dari total kerugian negara yang sebelumnya sempat disampaikan Kejagung yaitu mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.
Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/ Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/ Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Kementerian Imigrasi