Kamis, 31/07/2025 15:24 WIB

Pasal 33 UUD 1945, Faisol Riza: Presiden Berkomitmen Makmurkan Rakyat

Menurut Faisol, komitmen Presiden Prabowo pada Pasal 33 UUD 1945 tidak bisa ditawar. Sekalipun, Cina menanam saham, namun pemilik saham mayoritas tetap pemerintah. 

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Buka talk show Gerbang Tani dalam live zoom dengan tema "Membumikan Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat",  Wakil Menteri Perindustrian (Wamenprin) Faisol Riza berkata, bangsa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait pembangunan dan pengelolaan industri tambang dan mineral. Dimana, ungkap dia, Presiden Prabowo berharap implementasi Pasal 33 UUD 1945 dapat betul-betul diterapkan untuk kemakmuran rakyat. 

"Dalam ratas, Presiden Prabowo membahas investor asal Korea yang masih ragu menanam modal pada pertambangan di Indonesia. Kemudian, Menteri Sumber Daya Mineral menginfokan bahwa ada investor Cina yang siap. Namun, meminta saham mayoritas. Dengan tegas Presiden Prabowo berkata, pemerintah pemilik saham mayoritas," ujarnya, Rabu (30/7/2025)

Menurut Faisol, komitmen Presiden Prabowo pada Pasal 33 UUD 1945 tidak bisa ditawar. Sekalipun, Cina menanam saham, namun pemilik saham mayoritas tetap pemerintah. 

"Sekalipun investornya dari luar Cina, tetap saham mayoritas milik pemerintah," ujarnya.

Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) itu, untuk mencapai hilirisasi dibutuhkan tiga elemen Utama yakni modal, SDM berkualitas, dan modal kerja. Terkiat dengan modal, kata Faisol, dapat diraih dengan manajamen asset. Dengan manajemen yang baik, asset bisa digunakan untuk jaminan.

"Sayangya manajemen asset kita masih lemah. Padahal, asset yang dimiliki pemerintah bisa kita digunakan sebagai penjamin, bukan untuk dijual, sekali lagi untuk dijadikan sebagai jaminan. Dengan begitu, pemerintah memiliki modal dalam membangun industri," kata Faisol.

Terkait SDM berkualitas, tutur Faisol, masih menjadi PR. Akan tetapi dalam Waktu lima tahun ia yakin akan dapat diwujudkan. Sekaligus menciptakan kemakuran bagi rakyat Indonesia.  

"Saya yakin dalam tempo lima tahun dapat terwujud kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua Komisi VI DPR RI priode 2019-2024.   

Selain bicara pertambangan dan mineral, Faisol Riza juga bicara mengenai industri pertanian, teknologi pertanian, dan lahan pertanian. Dia berkata, 1 juta hektar lahan pertanian dimiliki orang per orang, kelompok per kelompok.

"Saya membayangkan jika 1 juta lahan milik orang per orang dan kelompok per kelompok di kelola negara, saya yakin kualitas produksinya jauh lebih meningkat. Petani pun mendapat penghasilan jauh lebih baik," katanya.

Sementera itu, Wamen Kopresi Ferry Juliantoro berkata, bentuk aplikasi Pasal 33 UUD 1945 dalam kementeriannya adalah Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Esensi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih adalah rakyat Indonesia tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek ekonomi.

"Koperasi ini memiliki tiga fungsi, yakni menjual hasil produk-produk BUMN. Memotong mata rantai produksi. Menjadi wahana penyaluran program pemerintah. Namun, kita belum memiliki basis desa akurat di setiap provinsi, saat ini masih kita lengkapi," tuturnya.

Ferry juga berbicara mengenai pertanian, khususnya impor cangkul yang masih dilakukan pemerintah. Ia menyambut baik usulan Wamenprin Faisol Riza terkait industri pertanian yang siap memenuhi kebutuhan alat-alat pertanian dalam negeri.

"Nanti saya minta Waktu Wamenprin untuk bicara industri pertanian," ucapnya.

KEYWORD :

Wamenperin Faisol Riza Prabowo Subianto Kemakmuran Rakyat Pasal 33 UUD 1945




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :