
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).
Kedua saksi yang diperiksa yakni, Agus Purbianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, dan Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi EPC PT PP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Devisi EPC PT PP Tahun 2022-2023. Pengusutan didasari dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember 2024 lalu
Lembaga antikorupsi pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud.
Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya penangkapan maupun penahanan.
Pada 11 Desember 2024, KPK pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN.
Upaya pencegaham tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.
KEYWORD :KPK Korupsi PT PP PT Pembangunan Perumahan Pengadaan Fiktif