
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Jakarta, Jurnas.com - Pendidikan tentang kepariwisataan menjadi salah satu isu yang dimasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan).
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU Kepariwisataan: Reformulasi Kebijakan Pariwisata untuk Masa Depan Berkelanjutan" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta., Selasa (29/7).
"Yang ada di dalam (Rancangan) Undang-Undang Kepariwisataan ini sebetulnya isu-isu besarnya ada mulai dari isu pendidikan tentang kepariwisataan," kata Saleh.
Dia menjelaskan, pendidikan kepariwisataan itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara mengembangkan potensi daerah yang ada untuk menjadi destinasi wisata.
“Mulai dari bagaimana cara kita membangun komunitas masyarakat pencinta kepariwisataan atau juga bagaimana membangun sebuah destinasi wisata yang baik," jelasnya.
"Atau memanfaatkan alam yang begitu banyak di Indonesia, yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi daerah destinasi wisata,” imbuhnya.
Saleh tegaskan, pendidikan kepariwisataan merupakan hal penting agar masyarakat dalam memanfaatkan potensi wisata suatu daerah tidak mengganggu kelestarian alam maupun relasi sosial di masyarakat itu sendiri.
"Sehingga dengan demikian kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk wisata itu tidak sampai merusak lingkungan, tidak sampai merusak alam, tidak sampai merusak hubungan sosial yang terjadi di masyarakat karena itu ini menjadi hal yang sangat penting," jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, RUU Kepariwisataan yang saat ini sedang bergulir di parlemen ikut memberikan perhatian tentang keberadaan desa wisata di tanah air.
"Pemerintah ingin agar desa-desa wisata ini akan menjadi daya tarik tersendiri untuk membangun dan mengembangkan potensi wisata yang ada di Indonesia," katanya.
Dia pun menyatakan Komisi VII DPR akan menampung berbagai aspirasi masyarakat terhadap penyusunan dan pembahasan RUU Kepariwisataan yang merupakan RUU carry overdari periode DPR RI sebelumnya.
"Tentu dengan senang hati Panja Undang-Undang Kepariwisataan ini akan menampung dan juga memikirkan bagaimana agar pendapat pikiran dan juga masukan tersebut bisa melengkapi beberapa hal yang akan diselesaikan, disempurnakan, di dalam undang-undang ini," demikian Saleh Daulay.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VII Saleh Partaonan Daulay RUU Kepariwisataan pendidikan