
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim, menggarisbawahi urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata sebagai langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi sektor pariwisata Indonesia.
Politikus PKB ini menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi landasan penyusunan RUU ini. Mukaromah menjelaskan bahwa RUU Pariwisata ini didorong oleh pesatnya perkembangan di sektor pariwisata yang memerlukan regulasi adaptif.
“RUU ini kita buat karena tentunya adanya banyak perkembangan di bidang pariwisata. Membutuhkan aturan juga yang menyesuaikan dari perkembangan tersebut," ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema: pariwisataan/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Kepariwisataan: Reformulasi Kebijakan Pariwisata untuk Masa Depan Berkelanjutan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/7).
Chusnunia mengakui bahwa meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa dari Sabang hingga Merauke, posisinya dalam persaingan pariwisata global, bahkan di Asia Tenggara, masih tertinggal.
"Indonesia masih harus mengejar ketertinggalan kunjungan wisatawan mancanegara," kata dia.
Chusnunia membandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia yang angka kunjungan wisman-nya lebih tinggi, meskipun wisatawan domestik Indonesia menunjukkan angka yang konsisten tinggi.
Dia lalu memaparkan sejumlah isu inti yang di bahas dalam RUU pariwisata. RUU ini berupaya menciptakan pengaturan yang lebih sehat dan produktif, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam industri.
“Pembahasan mencakup pengelolaan, pengembangan daya tarik wisata, penyediaan sarana dan prasarana (serta penanggung jawabnya), pemberdayaan masyarakat lokal, jenis kegiatan kreatif, serta aspek kenyamanan dan keamanan wisatawan,” katanya.
Chusnunia menekankan bahwa meskipun Indonesia memiliki modal dasar yang kuat dalam pariwisata, promosi dan pemasaran yang tepat masih menjadi pekerjaan rumah besar.
"Kalau tidak didukung dengan promosi atau pemasaran wisata yang tepat, bisa saja seperti ini yang kita dapatkan, kita masih perlu mengejar ketertinggalan kita," imbuhnya.
RUU ini, lanjut Chusnunia, juga membahas penguatan kelembagaan yang sudah ada agar lebih fokus dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan manajemen destinasi.
Ia mencontohkan beberapa negara seperti Jepang dan Korea yang memiliki badan pariwisata tersendiri yang lebih spesifik.
“Pembahasan juga fokus pada pendidikan untuk menghasilkan tenaga atau sumber daya manusia berkualitas di bidang pariwisata.”
Chusnunia juga menjelaskan bahwa diplomasi pariwisata atau budaya juga menjadi pembahasan dalam RUU ini.
“Isu ini menjadi salah satu poin tersendiri yang dinamis dibahas, dengan harapan lebih banyak pada diplomasi budaya,” tandasnya.
KEYWORD :Warta DPR Komisi VII Siti Mukaromah RUU Kepariwisataan pariwisata