Rabu, 30/07/2025 02:29 WIB

KPK Segera Proses Hukum Kader PDIP Donny Tri Istiqomah

KPK segera memproses hukum Advokat sekaligus Kader PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses hukum Advokat sekaligus Kader PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah divonis bersalah atas kasus suap PAW anggora DPR. Dia dihukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meski begitu, Budi belum bisa memberi informasi kapan Donny akan diperiksa penyidik

Hanya saja, Budi mengutip putusan hakim yang menyatakan Hasto telah terbukti secara bersama-sama dan berlanjut termasuk dengan Donny menyuap Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan (Donny Tri Istiqomah). Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW," tutur Budi.

Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi. Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Rios Rahmanto dengan hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Baik Hasto maupun KPK masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk merespons putusan hakim tersebut: menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Donny Tri Istiqomah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :