Rabu, 30/07/2025 02:35 WIB

KPK Periksa Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra

Rudy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha tambang  Rudy Ong Chandra pada hari ini, Selasa 29 Juli 2025.

Rudy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Rudy diketahui merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Dia telah beberapa kali diagendakan diperiksa tim penindakan lembaga antirasuah. Tercatat, Rudy terakhir kali diagendakan diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025.

KPK memulai penyidikan dugaan rasuah ini sejak 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi ketiga tersangka itu yaitu Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI); dan Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT). 

Ketiga tersangka itu telah dicegah berpergian bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek yang telah meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024.

Dalam pengsutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI). 

Dari serangkaian upaya paksa itu, Tim penyidik mengamankan sejumlah bukti. Salah satunya berupa dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan.

KEYWORD :

KPK Suap Izin IUP Pertanbangan Tambang Kalimantan Timur Rudy Ong Chandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :