
Politikus Golkar, Ade Komaruddin
Jakarta - Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak perlu dilakukan, jika hanya untuk mengklarifikasi terkait penyebutan sejumlah nama anggota DPR dalam kasus korusi e-KTP.
Politikus Golkar Ade Komarudin (Akom) mengatakan, jika memang untuk mengklarifikasi penyebutan nama anggota dewan dalam kasus korupsi, maka tidak perlu dengan cara hak angket."Nggak perlu ada hak angket, tinggal suruh aja KPK klarifikasi," kata Akom, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5).Kata Akom, persoalan itu bisa diselesaikan melalui rapat kerja di Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK. Sebab, lanjut Akom, hak angket merupakan sebagai senjata pamungkas yang dimiliki DPR untuk membongkar sebuah masalah yang dianggap melanggar aturan hukum yang berlaku.Baca juga :
Paripurna DPR Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota
KEYWORD : Paripurna DPR Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota
Hak Angket KPK Paripurna DPR Setya Novanto