Rabu, 13/11/2024 17:45 WIB

Sidang Lanjutan Sumpah Palsu, Jaksa Bantah Eksepsi Penasehat Hukum Ike Farida

Sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar

Suasana sidang di PN Jaksel dengan terdakwa Ike Farida. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com-  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa.

Di depan PN Jaksel, massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPIH) menggelar aksi unjuk rasa. Mereka meminta Majelis Hakim mengabulkan dakwaan JPU dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi.

"Kami meminta dakwaan JPU dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara massa, Bram, kepada wartawan di lokasi.

Menurut Bram, dakwaan Jaksa telah sesuai dengan peristiwa yang terjadi di mana terdakwa diduga melakukan sumpah palsu terkait bukti baru atau novum saat Peninjauan Kembali (PK).

"Karena sumpah palsu penemuan bukti baru atau novum yang diwakili oleh pengacara terdakwa IF adalah dasar surat kuasa dari terdakwa. Dalam konteks inilah dugaan pidana Pasal 242 KUHP tersebut," ujar dia.

Sementara itu, aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan ketika tim kuasa hukum terdakwa Kamaruddin Simanjuntak menemui massa di depan PN Jakarta Selatan yang diduga menunjukkan sikap arogansinya. Juru bicara massa APPIH, Bram, menyayangkan sikap arogansi kuasa hukum terdakwa. Menurut Bram, aksi APPIH merupakan bagian dari kebebasan berpendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang No. 9 tahun 1998.  Yang menarik di persidangan, terdapat wanita-wanita cantik menamakan dirinya Solidaritas Muda Peduli Hukum (SMPH). Mereka memakai kaos biru bertuliskan “ Tegakkan Hukum”, “Sumpah Palsu Itu Jahat”.

Menurut Syarifah, berdasarkan informasi yang dikumpulkan SMPH akan kasus ini, SMPH menilai pengembang sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah, dengan mengembalikan uang pembelian dengan cara konsinyasi. Di sisi lain, dalam ruang sidang juga diwarnai massa pendukung terdakwa, yang memakai kaos berwarna merah dan kuning berisi dukungan terhadap Ike. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyebutkan kliennya, tidak pernah mengucapkan sumpah palsu lantaran tidak pernah datang ke pengadilan.

"Dia (massa) bilang Ike Farida membuat sumpah palsu. Ike Farida kan tidak pernah datang ke Pengadilan. Yang ke pengadilan itu adalah pengacaranya," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan, novum yang diajukan saat PK memang sudah digunakan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hanya saja, Kamaruddin menyebut novum itu diajukan oleh kuasa hukum Ike terdahulu.

"Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi. Tapi yang mengajukan kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari magister hukumnya. Magister hukum ini sudah kami ajukan di Peradi ya, kemudian dia akan disanksi dengan kode etik," tandas Kamaruddin.

KEYWORD :

Ike Farida Sumpah Palsu Jaksa Penuntut Umum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :