Rabu, 13/11/2024 18:05 WIB

Ingat! Tanggal 13 dan 20 Oktober Car Free Day Ditiadakan, Ini Alasannya

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan pada tanggal 13 dan 20 Oktober 2024.

Arus lalu lintas di jalanan Ibu Kota Jakarta yang biasa padat terpantau lancar. (dok. Deva/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan pada tanggal 13 dan 20 Oktober 2024.

Peniadaan HBKB atau CFD pada kedua tanggal itu karena akan ada dua agenda besar yaitu Jakarta Running Fest 2024 pada Minggu, 13 Oktober dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.

"Dalam rangka mendukung kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," tulis akun media sosial resmi Dishub DKI Jakarta dikutip Sabtu (12/10/2024).

Ketentuan tersebut adalah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Diimbau para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ada, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya.

Adapun pada tanggal 20 Oktober 2024, akan dilaksanakan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Demi kelancaran acara tersebut, Dinas Perhubungan sebagai Ketua Tim Pelaksanaan HBKB merekomendasikan pembatalan HBKB pada kedua tanggal tersebut," jelas Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan.

KEYWORD :

Car Free Day Meniadakan Dishub DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :