Senin, 11/11/2024 01:27 WIB

KPK: Pencairan Kredit BPR Jepara Artha Rugikan Negara Rp220 Miliar

Nilai kerugian negara ini masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024 merugikan keuangan negara.

Lembaga antikorupsi mentaksir nilai ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai kerugian negara ini masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan.

“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha adalah Rp220 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Oktober.

Adapun modus korupsi yang diduga terjadi adalah pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur. Namun, KPK belum dapat merinci lebih jauh soal perkara ini.

Yang pasti, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan mementapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Identitas lengkap dan kontruksi perkara akan diumumkan pada saat penangkapan maupun penahanan.

KPK hanya memastikan penyidik masih terus bekerja. Termasuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan yang sedang diusut.

“Anggunan-anggunan, sertifikat sudah ada yang disita,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu dan ada lima orang yang jadi tersangka.

Lima tersangka itu, berdasarkan informasi yang diperoleh berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.

Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.

KEYWORD :

Korupsi Pencairan Kredit KPK BPR Jepara Artha Bank Perkreditan Rakyat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :