Minggu, 13/10/2024 13:39 WIB

Pansus Sebut Penyelenggaran Haji 2024 Sudah Layak Diselidiki Penegak Hukum

Termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus.

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Jafar. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Penegak hukum sudah layak menyelidiki penyelenggaraan haji tahun 2024. Apalagi temuan Pansus Haji DPR menyebutkan adanya dugaan gratifikasi.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar dalam keterangan resmi dikutip Jumat (20/9).

“Termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus,” ungkapnya.

Salah satu indikator itu adalah kuota tambahan untuk 20.000 jamaah. Pansus menduga kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi itu justru dijual oleh Kementerian Agama.

“Karena salah satunya indikator yang paling kita temukan adalah di Arab Saudi kemarin, itu adalah bahwa kenapa pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota itu, kenapa kocor kasir? Karena kemungkinan space itu dijual. Kemungkinan,” kata Marwan.

“Jadi pemerintah Arab Saudi ngasih 20.000 itu, space-nya sudah disiapkan juga. Kenapa? Disini ada tenda yang diisi laki-laki dan perempuan, ada tenda yang sesak, ada yang travel yang nakal, ada vendor-vendor yang nakal, dan seterusnya,” sambungnya.

Termasuk juga masalah katering. Karena disediakan dapur tetapi yang diberikan kepada jamaah adalah makanan cepat saji. Pansus menduga ada permainan tender.

“Ini kan jelas-jelas sudah menyimpang dari aturan semula bahwa ada tender soal catering, ada tender soal dapur-dapur, ada tender soal bumbu-bumbu, dan seterusnya. Bumbu-bumbu itu ditenderkan juga, tapi kelihatannya tender, tapi ternyata itu kalau kita telusuri lebih jauh, itu sebetulnya penunjukan. Nah itu yang kita temukan salah satunya,” jelas Politikus PKB ini.

Pansus menemukan ada dugaan permainan tender oleh Kementerian Agama. Ada dugaan pemenang tender sudah diatur.

“Jadi itulah praktek yang ada di sana itu. Jadi penuh ketidakpastian dan penuh juga dengan adanya kongkalikong antara Kementerian agama dengan para vendor yang memenangkan tender. Tendernya itu kelihatannya ditenderkan secara serius, tapi sebetulnya itu pura-pura aja itu. Tender sudah diatur itu sebetulnya,” jelas Marwan.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Pansus Angket Haji Marwan Jafar penyelenggaran haji 2024 penegak hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :