Otsuka, saat menerima penghargaan sebagai perusahaan terbaik dan edukasi dan penanggulangan penyakit tuberculosis (TBC) di tempat kerja. Foto: dok. jurnas
JAKARTA, Jurnas.com - PT Otsuka Indonesia dan PT Amerta Indah Otsuka kembali mendapatkan penghargaan sebagai Perusahaan Terbaik dalam Penerapan Program Edukasi dan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja 2024.
Penghargaan kepada anak perusahaan dari Otsuka Pharmaceutical Co., Ltd. (Jepang) ini diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) dan Asosiasi Dinas Kesehatan Indonesia (Adinkes) pada acara puncak Rapat Koordinasi Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta dan Pertemuan Nasional Dinas Kesehatan di Palembang, Sumatera Selatan.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Otsuka yang telah menjadi inisiator program Bebas Tuberkulosis di tempat kerja yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13, 2022 tentang Pencegahan Tuberkulosis di Tempat Kerja dan konsisten untuk memberikan edukasi bahkan menggandeng lebih dari enam puluh perusahaan untuk bergabung dalam eliminasi Tuberkulosis tahun 2030 sebagai bentuk dukungan Otsuka kepada pemerintah yang berkelanjutan.
DJP Klaim Tidak Ada Kebocoran Data NPWP
“Melalui program sustainability Otsuka yang salah satunya berfokus pada bidang kesehatan, kami telah menjalankan program yang komprehensif terkait bebas Tuberkulosis di tempat kerja sejak 2022,” kata Sudarmadi Widodo, Human Capital & Corporate Communications Director Otsuka Group melalui keeterangannya di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
“Salah satu tujuan jangka panjang kami yaitu tidak hanya fokus pada internal perusahaan namun juga mengajak perusahaan lain untuk diberikan sosialisasi terkait edukasi dalam pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis serta mengeliminasi stigma negatif terhadap pasien Tuberkulosis di tempat kerja,” imbuhnya.
Akhir Pekan, IHSG Anjlok 162 Poin Sore Ini
Indonesia tercatat sebagai negara dengan penyebaran penyakit Tuberkulosis tertinggi kedua di dunia yaitu sekitar 1.060.000 kasus Tuberkulosis dan lebih dari 144.000 orang meninggal karena penyakit ini setiap tahunnya.
Penemuan kasus Tuberkulosis terbesar berasal dari usia produktif (25-54 tahun) dengan kontribusi sekitar 35% dari total penderita Tuberkulosis di Indonesia, sehingga peran dan kesadaran perusahaan-perusahaan di Indonesia harus ditingkatkan untuk turut serta dalam program pemberantasan Tuberkulosis.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Otsuka yang telah menginisiasi program bebas Tuberkulosis di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Otsuka untuk dapat memberikan sharing praktik baik dalam program pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis ke berbagai perusahaann” kata Muhamad Idham, Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kemnaker.
“Harapan kami yaitu semakin banyak perusahaan yang akan bergabung dalam program yang dimiliki oleh Otsuka, karena dengan cara inilah Kementerian ketenagakerjaan dapat terbantu untuk mendorong implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2022,” sambungnya.
Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan dr. M. Subuh mengatakan, peran sektor swasta untuk menjadi mitra bagi Asosiasi Dinas Kesehatan sangat penting dalam penanggulangan AIDS – Tuberkulosis – Malaria di Indonesia.
“Kami mengapresiasi kepada Otsuka yang menjalankan Program Free Tuberculosis at Workplaces untuk internal Otsuka dan bahkan mengajak dan memberikan berbagai support kepada perusahaan lainnya,” kata Subuh.
KEYWORD :Otsuka Tuberkulosis TBC Kemnaker