Mata Uang Rupiah pecahan seratus ribu. (Illustrasi-Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang baru saha disahkan oleh DPR, Pemerintah bidik target penerimaan negara Rp3.005,1 triliun.
Angka ini meningkat Rp8,26 triliun dari rancangan APBN 2025 sebesar Rp2.996,8 triliun.
Jika diperinci, penerimaan negara terbagi dalam penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 301 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 581,1 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 513,6 triliun naik dari target awal Rp 505,3 triliun.
“Pemerintah menyepakati meningkatkan target pendapatan negara surplus Rp 8,26 triliun dari rencana awal, yang bersumber dari peningkatan target PNBP,” kata Ketua Badan Anggaran Said Abdullah dalam rapat paripurna DPR ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025.
Said mengatakan penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung utama pendapatan negara. Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak dan tata kelola perpajakan harus semakin lebih baik. Dengan dukungan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah ke depan harus lebih inovatif dalam membangun postur perpajakan.
“Arah kebijakan untuk mencapai target PNBP, yakni memperbaiki tata kelola penerimaan sumber daya alam dan mendorong nilai tambah, tetapi memegang prinsip kelestarian lingkungan,” terang dia.
Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, peran BUMN sebagai agent of development, dan persepsi investor.
APBN 2025 penerimaan negara