Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Pimpinan DPR menilai pasal 156a dalam Undang-Undang (UU) KUHP tentang penodaan agama harus dipertahankan dan tidak perlu untuk direvisi.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, sepanjang itu masih sesuai harkat dan kepentingan sesama umat beragama, maka UU tersebut harus dipertahankan."Artinya buat apa dirubah, tidak usah dirubah yang penting terapkan hukum secara adil dan jangan melebar ke mana-mana," kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/5).Hal itu menanggapi munculnya wacana penghapusan pasal 156a dalam UU KUHP tentang penistaan agama pasca vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Baca juga :
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
"Islam kemudian misalnya menistakan kristen tidak boleh. Hindu menistakan Budha juga tidak boleh. Semua antarumat beragama tidak boleh," tegasnya.
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Penistaan Agama Pasal Penistaan Agama Ahok


























