
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Salah satu upaya yang dilakukan dengan meminta keterangan ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz.
Usai diperiksa, Fahd mengakui ditelisik mengenai dugaan keterlibatan Priyo dalam kasus tersebut. Meski enggan merinci, Fahd mengklaim telah menjelaskan mengenai hal itu ke penyidik KPK.
"Dicek (penyidik) soal Pak Priyo saja tadi," kata Fahd saat keluar gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Sebelumnya, Priyo yang kini menjabat sebagai anggota dewan pembina Partai Golkar itu sudah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK pada Rabu (10/5/2017). Priyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz, ketua Angkatan Muda Partai Golkar.
Namun, Priyo bungkam saat ditanya mengenai adanya dugaan fee yang dirinya terima dalam kasus itu. Priyo hanya menyebut hanya dikonfirmasi mengenai peran Fahd.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Fahd untuk mengkonfirmasi sejumlah hal terkait konstruksi korupsi dua proyek Kemenag. Salah satunya informasi yang ditelusuri adalah dugaan fee yang mengalir ke kantong Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.
"Banyak informasi yang kami dapatkan. Namun perlu kami analisis lebih lanjut tentu saja dari fakta-fakta yang telah ada," ucap Febri Diansyah.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran sebelumnya sempat terungkap adanya tulisan tangan Fahd tentang pembagian jatah fee proyek tersebut kepada Priyo. Priyo dalam tulisan itu mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar dan 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran tahun 2012 senilai Rp 22 miliar.
Dipastikan Febri, Fahd bukanlah tersangka terakhir dalam kasus ini. Febri memastikan tak ada kata berhenti pada satu tersangka dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak orang dan merugikan keuangan negara puluhan miliar.
"Tentu tidak akan berhenti pada satu tersangka. Apalagi jika ditemukan bukti bahwa korupsi dilakukan secara bersama-sama," ujar Febri.
Sebelumnya, Fahd A. Rafiq resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag, yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012. Diduga Fahd menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar.
Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.
KEYWORD :KPK Fahd AMPG Korupsi Alquran