Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Bogor, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga antikorupsi telah meningkatkan perkara korupsi ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ke penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat seperti dikutip Jumat, 13 September 2024.
Kendati begitu, KPK belum mau merinci lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun kontruksi perkara. Hal itu baru akan diumumkan pada saat dilakukannya upaya penangkapan dan penahanan.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat, ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya merupakan penyelenggara negara dari unsur legislatif.
KEYWORD :KPK Korupsi CSR Bank Indonesia OJK Otoritas Jasa Keuangan