Selasa, 15/10/2024 02:49 WIB

Perampok Taksi Online Kirim Pesan ke Korban Minta Tebusan Rp70 Juta

Polisi ungkap, perampok sopir taksi online kirim pesan untuk minta tebusan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Uly beri keterangan. (Foto: Jurnas/dok pmj).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap adanya surat yang dikirimkan pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30) kepada sopir taksi online wanita berinisial BI usai melakukan perampokan membawa kabur mobil korban. Peristiwa perampokan tersebut terjadi di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi pada hari Sabtu (7/9/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Iya benar (ada surat dari pelaku ke korban)," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Uly saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Berikut merupakan isi surat pelaku kepada korban: `Assalamualaikum Ibu. Mohon maaf ya atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya. Kalau mobil mau balik, tolong TF Rp70 juta soalnya saya butuh uang buat berobat kakek saya. Kalau ibu tidak mau saya akan jual.
No go** saya 0857*** Zu**** Ditunggu hari ini! Terima kasih`

Titus menuturkan, usai peristiwa Perampokan tersebut pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil, salah satunya terdapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil milik korban.

Di STNK itu, lanjut Titus, terdapat alamat dan kemudian mengirimkan surat kepada korban meminta tebusan apabila mobil milik korban ingin dikembalikan.

"Ada juga tulisan di sana, kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikkan," ucap Titus.

Pelaku sendiri, lanjut Titus, terjerat hutang sejumlah Rp70 juta yang membuatnya nekat melakukan perampokan terhadap sopir taksi online.
"Sebenarnya dia terjerat utang. Utang-hutang lah. 70 juta," tutur Titus.

Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja si sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, sebagai sekuriti. Peristiwa Perampokan tersebut terjadi pada hari Sabtu (7/9/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penahanan dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

KEYWORD :

Perampok Taksi Online Tebusan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :