Selasa, 15/10/2024 04:32 WIB

Anggaran 2025 Kementerian PPPA Rp300,65 Miliar Disetujui DPR

Komisi VIII DPR RI telah menyetujui pagu anggaran sebesar Rp300,65 miliar untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Tahun Anggaran 2025.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. (Foto: Tari/Man)

 

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, memimpin rapat kerja bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Dalam raker ini, Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu anggaran sebesar Rp300,65 miliar untuk KPPPA pada Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diberikan setelah membahas hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah mengenai penyesuaian RKA-KL tahun 2025.

"Komisi VIII DPR RI telah menyetujui pagu anggaran sebesar Rp300,65 miliar untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa program-program perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujar Ashabul Kahfi, di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Dalam rincian anggaran yang disetujui, alokasi terbesar diberikan kepada Sekretariat Kementerian sebesar Rp151,39 miliar, diikuti oleh Deputi Bidang Kesetaraan Gender dengan alokasi Rp37,85 miliar, dan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak sebesar Rp30,41 miliar.

Selain itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak masing-masing mendapatkan alokasi sebesar Rp31,00 miliar dan Rp32,96 miliar.

Komisi VIII DPR RI juga memberikan dukungan terhadap DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2025 yang dialokasikan sebesar Rp132 miliar untuk 304 daerah penerima. Selain itu, DAK Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga mendapatkan alokasi sebesar Rp96,96 miliar untuk 42 daerah penerima.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, khususnya dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

Dengan komitmen ini, diharapkan program-program perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak dapat terlaksana secara optimal pada tahun 2025, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Rapat ini dihadiri langsung oleh Menteri PPPA, Igusti Ayu Bintang Darmawanti.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Ashabul Kahfi Kementerian PPA anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :