Kejaksaan Agung
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan tuntaskan kasus Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) fiktif tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sintang yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum.
Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia Arifin Nur Cahyoni mengatakan, Kejagung harus segera memerintahkan Kejati Kalimantan Barat untuk memeriksa secara cepat Askiman selaku mantan Kepala dinas PU Sintang yang juga pernah dipenjara akibat kasus korupsi di Dinas PU Sintang."Dia diduga terlibat dalam kasus Korupsi UUPJ dua di Sintang, jangan karena Askiman adalah Wakil Bupati Sintang terpilih dari Partai Nasdem lalu dilindungi Kejaksaan dimana jaksa agung juga dari Partai Nasdem," kata Arifin, saat menggelar unjuk rasa, di depan Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).Arifin menegaskan, kewenangan Kepala SKPD terhadap Persetujuan Pencairan Keuangan Negara yang disebut Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi alasan kuat keterlibatan Wakil Bupati yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejaksaan Agung Kasus Korupsi Kejagung


























