Rabu, 01/05/2024 05:13 WIB

Usai Diperiksa KPK, Eks Wamenag: Saya Sudah Tidak Tahu-Menahu

Ia hanya mengklaim tak mengetahui secara rinci kronologis korupsi dua proyek Kemenag yang diduga dilakukan oleh Fahd.

Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nasarudin Umar. Mantan Dirjen Bimas Islam Kemenag ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dua proyek pengadaan pada Kementeriaan Agama (Kemenag) yang menyeret Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq.

Usai menjalani pemeriksaan, Imam Besar Masjid Istiqlal memilih irit bicara. Ia hanya mengklaim tak mengetahui secara rinci kronologis korupsi dua proyek Kemenag yang diduga dilakukan oleh Fahd.

Nasarudin bersikukuh mengklaim tidak tahu-menahu proses pengadaan dua proyek tersebut. Sebab, klaim Nasarudin, saat itu dirinya tengah menjalankan tugas di luar negeri yakni untuk membebaskan 200 orang yang terancam hukuman mati.

"(Saya) dimintain pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wamen, jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak, karena kami sudah (langsung) menjalankan tugas keluar negeri. Jadi proses belakangan saya nggak tahu, dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang yang pasti tidak ada aliran dana apa pun. Tanya saja (ke penyidik), sebentar sekali tadi," ucap Nasarudin sebelum meninggalkan gedung KPK, Senin (15/5/2017).

Seperti diketahui, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A. Rafiq sebelumnya resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012.

Fahd diduga menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar.

Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.

KEYWORD :

KPK Korupsi Alquran Fahd




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :