Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Membedah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Tengah Sorotan Gaya Hedon Pejabat’ yang diselenggarakan di Media Center DPR RI, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3). (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak (daycare) kembali mencuat. Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
"Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kejahatan semacam ini sulit untuk dimaafkan. Kami mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal," ujar Didik dalam keterangan resminya, Rabu (14/8).
Setelah kasus penganiayaan dua anak oleh pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, kini terungkap kasus serupa di Pekanbaru.
Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan pemilik dan pengasuh daycare ke polisi setelah mengetahui anaknya dilakban dan tidak diberi makan oleh tersangka WF.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Aya menyebut kasus ini terungkap pada Mei lalu ketika salah seorang pengasuh menghubunginya untuk melaporkan kondisi anaknya selama di daycare. Video kekerasan yang dilakukan oleh WF juga telah beredar di media sosial.
Saat ini, WF telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sementara itu, tersangka dalam kasus penganiayaan anak di Depok, yang berinisial M, ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Korban dalam kasus tersebut adalah seorang anak berusia 2 tahun 9 bulan.
Didik menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian kekerasan terhadap anak yang semakin sering terjadi. Anak-anak ini ibarat kertas putih yang harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi," tutur legislator asal Jawa Timur IX tersebut.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Didik Mukrianto day care kekerasan anak