Senin, 29/04/2024 16:55 WIB

Nama Dhani Dewa dan Syahrini Disebut Saat Sidang Suap Pajak

Nama keduanya mengemuka lantaran persoalan pajak yang dihadapi.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Nama artis Ahmad Dhani dan penyanyi Syahrini disebut dalam sidang lanjutan perkara suap terkait upaya penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, dengan terdakwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017). Nama keduanya mengemuka lantaran persoalan pajak yang dihadapi.

Keduanya diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak. Dugaan itu mengemuka saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki Handang Soekarno. Itu juga dikonfirmasi jaksa kepada saksi Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak, Endang Supriyatna.

"Apa ada bukti permulaan (bukper) atas nama Ahmad Dhani?," tanya jaksa KPK.

Diakui Endang, memang ada wajib pajak atas nama Ahmad Dhani Prasetyo dan Syahrini yang diperiksa dalam bukti permulaan. Dipastikan Endang, nama yang dimaksud adalah Syahrini dan Ahmad Dhani yang berprofesi sebagai artis.

"Apakah ada arahan yang diberikan Handang terkait persoalan pajak yang dihadapi Ahmad Dhani atau Syahrini?," kata Jaksa kembali bertanya.

"Komunikasi saya sama Handang soal wajib pajak Ahmad Dhani tidak ada," jawab Endang.

Sebelumnya, dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak. Dugaan tindak pidana pajak itu mengemuka saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki Handang Soekarno.

Sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi terungkap dalam nota dinas yang ditunjukan jaksa. Dianataranya, adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Handang membenarkan nota dinas tersebut. "Betul ada nota dinas," ucap Dadang saat bersaksi.

Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fahri diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap kepada tahun pajak 2013 - 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. "Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," ungkap jaksa.

Sementara, Fadli Zon diduga tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Fadli Zon dalam catatan lain ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.

Handang Soekarno dalam kasus ini didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

KEYWORD :

Sidang Suap KPK Korupsi Ahmad Dhani Syahrini




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :