Minggu, 13/10/2024 01:53 WIB

Otak Penyuap Bakamla Dituntut 4 Tahun Bui

Suami artis Inneke Koesherawati juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan.

Kapal Bakamla

Jakarta - Direktut PT Melati Tecnofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dituntut pidana selama empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami artis Inneke Koesherawati juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dijatuhkan lantaran Fahmi terbukti bersalah sebagai otak pemberi suap kepada pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitoring di lembaga tersebut. Fahmi Darmawansyah  disebut memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla yakni Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000; Eko Susilo Hadi sebesar uang SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro; Nofel Hasan senilai SGD 104.500, dan Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta.

Jaksa menilai pemberian uang itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Menuntut, miminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan. Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdkawa yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," ujar Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang membetatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan Fahmi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasa korupsi.

Sebagai pengusaha muda, Fahmi Darmawansyah harusnya taat kepada prosedur dalam melakukan lelang di instnasi pemerintah sebagiamana aturan bukan melakukan suap.

"Sedangkan yang meringankan Fahmi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga yaitu anak dan dua istri," tutur Jaksa Kiki.

KEYWORD :

Bakamla KPK pengadaan satelit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :