Kamis, 12/09/2024 19:49 WIB

Lagi-lagi Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Menag Yaqut Cholil dilaporkan oleh BEM STMIK Jayakarta ke KPK.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat lagi-lagi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 2 Agustus 2024.

Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat dilaporkan ke KPK oleh mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

"BEM STMIK Jayakarta mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan KKN kuota haji," kata perwakilan mahasiswa Rafli di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.

Laporan ini merujuk pada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Rafli mengatakan mahasiswa sebagai agent of change mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.

"Mahasiswa tidak boleh diam saja melihat kondisi ini, karena penyelenggaran haji haruslah tepat sasaran," ucapnya.

Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 perses secara sepihak oleh Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. 

Padahal, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Mereka pun menyesalkan langkah sepihak dari Kemenag RI di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil. Di mana, Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan diduga telah malakukan tindak pidana korupsi.

"Sangat miris jika kita melihat kondisi rakyat yang sudah antri hingga puluhan tahun, akan tetapi tiba tiba ada kebijakan kuota haji yang diduga disalahgunakan dengan tidak berkonsultasi dengan DPR. Kami menilai ini sangat memprihatinkan sekali, ucapnya.

Oleh karena itu, mereka mendesak KPK untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada Menag Yaqut Cholil dan Wamenag Saiful Rahmat.

Mereka juga mendesak Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 agar segera mengungkap dugaan korupsi kupta haji ini secara jelas tanpa ada yang ditutupi.

Tak hanya itu, mereka juga meminta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan mencopot Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat dari jabatan Menag dan Wameneg

Sebelumnya, KPK memastikan akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

"Ya, secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telaah," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 1 Agustus 2024.

Proses telaah ini penting untuk mengetahui apakah laporan itu sudah lengkap dan memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan atau belum cukup.

Jika laporan itu dinilai belum cukup lengkap, maka KPK akan meminta pihak pelapor untuk melengkapi kelengkapan adiministrasinya.

"Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk Masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi," jelas Tessa.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama KPK Yaqut Cholil Qoumas Saiful Rahmat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :