Rabu, 26/03/2025 22:49 WIB

Manchester City Didenda Rp41 Miliar Imbas Penundaan Kick-Off

Liga Premier menjatuhkan denda sebesar 2,09 juta pounds atau Rp41 miliar lebih terhadap Manchester City, sebagai hukuman atas 22 kali kejadian penundaan kick-off.

Manchester City juara Liga Inggris (Foto: Goal)

London, Jurnas.com - Liga Premier menjatuhkan denda sebesar 2,09 juta pounds atau Rp41 miliar lebih terhadap Manchester City, sebagai hukuman atas 22 kali kejadian penundaan kick-off.

Masalah ini di luar 115 tuntutan yang sedang dihadapi City terkait dugaan pelanggaran peraturan keuangan. Penyelidikan untuk masalah tersebut masih terus berlangsung.

"Liga Premier dan Manchester City FC telah menandatangani perjanjian sanksi setelah klub mengakui telah melanggar Peraturan Liga Premier L.33 terkait kewajiban kick-off dan restart," demikian keterangan Liga Premier sebagaimana dikutip dari The Guardian pada Kamis (1/8).

City dihukum berdasarkan skala yang berbeda untuk setiap pelanggaran. Pelanggaran pertama yakni penundaan selama satu menit dan 18 detik pada awal babak kedua melawan Crystal Palace pada Agustus 2022. Pelanggaran itu berbuah peringatan.

Selanjutnya, denda mulai dari £10.000 hingga £200.000 dijatuhkan untuk setiap pelanggaran berikutnya. Penundaan terlama adalah dua menit dan 46 detik pada awal pertandingan terakhir musim ini melawan West Ham musim lalu, saat City meraih gelar keempat berturut-turut.

"Peraturan yang berkaitan dengan kick-off dan restart membantu memastikan penyelenggaraan kompetisi ditetapkan pada standar profesional setinggi mungkin dan memberikan kepastian kepada penggemar dan klub yang berpartisipasi," Liga Premier menambahkan.

City belum berkomentar secara langsung terkait masalah ini. Namun, putusan tersebut menyatakan bahwa The Citizens telah meminta maaf atas pelanggaran yang diterima.

KEYWORD :

Manchester City Penundaan Kick-Off Liga Premier




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :