Rabu, 01/05/2024 09:31 WIB

Lagi, KPK Periksa Ketum AMPG

Fahd diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz (FEF), Selasa (9/5/2017). Fahd diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Fahd dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Fahd sebelumnya diperiksa perdana sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada hari Jumat(28/4/2017). Ia ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Fahd El merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. KPK menduga Fahd El Fouz  melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sedangkan Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KEYWORD :

Korupsi Alquran KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :