Sabtu, 03/05/2025 04:38 WIB

KPK Harus Bergerak Cepat Usut Indikasi Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Kemenag

Apabila ada indikasi beraroma jual beli kuota haji, maka penegak hukum dan KPK harus bergerak cepat dan memproses, agar berefek jera dan tidak bermain-main dalam urusan ibadah termasuk haji.

Gedung KPK, Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta bergerak cepat menindaklanjuti temuan Timwas Haji DPR RI yang menyebutkan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada penyelenggaran haji 2024.

Permintaan tersebut diutarakan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan, Rabu (24/7).

Tidak cukup hanya mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus, lanjut Donny, pada prakteknya diduga pula para oknum tersebut ‘menakut‐nakuti’ jamaah menunda keberangkatannya jika tidak membayar biaya furoda Rp 300 juta.

"Jadi kalau tidak mau ditunda harus keluar uang lagi. Ini jelas praktek korupsi dengan cara jual-beli kuota haji,” sebut Donny.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Haji dan Umrah, Ade Marfuddin mengatakan, sebagai penegak hukum, KPK harus bergerak cepat menindaklanjuti temuan Timwas tersebut.

“Apabila ada indikasi beraroma jual beli kuota haji, maka penegak hukum dan KPK harus bergerak cepat dan memproses, agar berefek jera dan tidak bermain-main dalam urusan ibadah termasuk haji,” katanya terpisah.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk Pansus Angket Haji tahun 2024. Pansus dibentuk karena ada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"KPK menyambut positif pansus yang dibuat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 12 Juli 2024.

KPK akan melihat kapasitasnya jika ada permintaan dari DPR RI untuk mendampingi. KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," ucap Tessa.

Adapun pembentukan Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024 lalu.

Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kemenag (Kemenag).

 

KEYWORD :

Pansus Angket DPR KPK korupsi kuota haji Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :