Ketua Umum Fatayat NU, Anggia Ermarini
Jakarta - Fatayat NU menolak keras praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi di penjuru Indonesia.
Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PP Fatayat NU. Ketua Umum Fatayat NU, Anggia Ermarini mengatakan, negara ikut bertanggung jawab dalam tingginya angka perkawinan anak di Indonesia."PP Fatayat NU saat itu ikut hadir di Mahkamah Konstitusi dalam rangka pengajuan pendewasaan usia perkawinan," kata Anggia, dalam rilisnya, Sabtu (6/5).Menurutnya, UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2012 menyebutkan, mereka yang belum berusia 18 tahun adalah masuk kategori anak atau remaja. Dan berdasarkan, data riset Kesehatan Dasar 2015 menunjukan, angka pernikahan usia dibawah 19 tahun sebesar 46,7 persen, dan pernikahan di kelompok usia 10-14 tahun sejumlah hampir 5 persen.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fatayat NU Rakernas Fatayat NU Anggia Ermarini


























